SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Hendry Taryatmo, 41, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (19/11/2020). (Istimewa/Penasihat Hukum Keluarga Korban)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Jagal satu keluarga pengusaha rental mobil di Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Henry Taryatmo, 41, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Banding diajukan karena terdakwa pembunuhan satu keluarga di Baki itu tak puas dengan putusan vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk oleh Negara, Bambang Tri, mengatakan terdakwa keberatan akan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat PN. Karena itu terdakwa mengajukan banding ke PT Semarang.

Baca juga: Gegara Utang Rp50.000, Pria Mabuk Ngamuk Sayat 4 Orang Pakai Pisau di Sragen

"Harapannya majelis hakim di Pengadilan Tinggi meringankan vonis bagi terdakwa. Paling tidak hukuman seumur hidup, dan bukan vonis mati," kata dia kepada Solopos.com, Rabu (3/3/2021).

Dia mengaku terdakwa shock akan putusan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat pengadilan pertama. Terdakwa berharap majelis hakim di tingkat kedua menemukan materi lain yang bisa meringankan vonis hukuman menjadi seumur hidup.

"Kami tinggal menunggu bagaimana proses bandingnya," katanya.

Baca juga: Vonis Mati Kasus Pembunuhan Baki Sukoharjo: JPU Dan Terdakwa Pikir-Pikir

Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut.

Kasus Jagal Kartasura

Pengajuan banding oleh terdakwa ini seolah mengingatkan kembali terhadap kasus jagal Kartasura. Kasus pembunuhan oleh dukun palsu, Yulianto bin Wiro Sentono divonis mati oleh Majelis Hakim di PN Sukoharjo pada 2011 lalu. Yulianto membunuh tujuh korban, salah satunya anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.

Seperti diketahui di tingkat pertama PN Sukoharjo, Yulianto divonis hukuman mati. Tidak puas atas vonis tersebut, terpidana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) di Semarang.

Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011. Hasilnya PT Jateng menguatkan putusan PN Sukoharjo, kemudian terpidana menempuh upaya kasasi. Setelah kasasi ditolak, terpidana mengajukan PK. Dan kini tinggal menunggu putusan PK saja.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Syok Divonis Mati

Sama halnya Henry Taryatmo, Yulianto dijerat Pasal 340 jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis Hakim menjatuhi vonis hukuman mati karena Jagal Kartasura dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Melihat kasus Jagal Kartasura, Bambang menyatakan sesuai harapan terdakwa ada temuan materi baru oleh Majelis Hakim di tingkat PT yang meringankan hukumannya.

Baca juga: Terungkap! Terdakwa Pembunuhan Baki Sukoharjo Bayar Wanita Penghibur Pakai Duit Hasil Jual Mobil Korban

Kuasa hukum keluarga korban, Suparno, meminta majelis hakim di PT Semarang menolak permohonan banding terdakwa.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh terdakwa layak untuk diganjar hukuman mati karena sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Untuk diketahui, terdakwa Henry Taryatmo sadis menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto, 42 dan istrinya Sri Handayani, 36, serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham, 10 dan Dinar Alvian Hafidz, 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya