Solopos.com, SOLO — Masyarakat Jawa di masa kini jamak mengenal petugas jagabaya yang membantu tugas lurah atau kepala desa menjalankan tugasnya, namun dahulu di masa Hindia-Belanda, jagabaya adalah pemburu bandit atau penjahat bak polisi swasta.
Mengutip laman Pemkab Kulonprogo, diakses Selasa (28/3/2023), jagabaya berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu lurah bidang pemerintahan dan keamanan. Jagabaya bertugas membantu lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang pertanahan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.