SOLOPOS.COM - Penyerahan sertifikat ISO 37001:2016 untuk BPKH. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mempertahankan sertifikat ISO 37001:2016 pada ruang lingkup kegiatan Penghimpunan Dana, Investasi, Penempatan, Kemaslahatan, Keuangan, Pengadaan dan Umum, Sumber Daya Manusia, Legal, Kepatuhan dan Manajemen Risiko, setelah menjalani serangkaian proses audit surveillance yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Penerapan SMAP ini sejalan dengan asas transparan dalam pengelolaan keuangaan haji yang diatur dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Penerapan SMAP dilakukan mulai dari jajaran Dewan Pengawas, Badan Pelaksana dan seluruh insan BPKH dengan mengusung tagline “Tolak Korupsi, Berjuang untuk Jemaah Haji”. Sebelumnya BPKH telah mendapatkan sertifikasi ini tahun 2020 dan bisa mempertahankannya pada audit surveillance tahunan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di BPKH sangat penting untuk mendeteksi dan menghindari praktik penyuapan atau bentuk-bentuk korupsi lainnya. Mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 merupakan tonggak penting bagi BPKH, karena menunjukkan BPKH selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan aktivitasnya. Sertifikasi ini hadir sebagai bukti nyata atas kesadaran seluruh insan BPKH dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Baca juga: Jaga Transparansi Dana Haji, BPKH Adakan Diseminasi

Sertifikat diterima secara langsung oleh Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira di Jakarta (16/11/2021) dan disaksikan langsung oleh 4 Anggota BPKH yaitu Rahmat Hidayat, Ajar Susanto Broto, Beny Witjaksono dan Hurriyah El Islamy serta seluruh insan BPKH secara daring.

Komitmen Tangkal Penyuapan

Dalam kesempatan itu Anggota BPKH Acep Riana Jayaprawira mengungkapkan sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen BPKH untuk mencegah dan menangkal segala bentuk praktik penyuapan pada saat BPKH menjalankan tugas mengelola keuangan haji.

Dengan dipertahankannya sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ini diharapkan dapat mendukung tercapainya visi BPKH menjadi lembaga pengelola Keuangan Haji sekaligus memberikan panduan bagi BPKH untuk bisa mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

Baca juga: BPKH Perkuat Kerja Sama dengan IsDB, Bangun Ketahanan Ekonomi Umat

Tidak kalah penting Acep menambahkan dengan dipertahankannya SMAP di BPKH dapat memberikan pesan yang kuat baik internal maupun eksternal terhadap keseriusan BPKH sebagai lembaga berintegritas yang antipenyuapan dan antikorupsi.

“Dalam penerapan SMAP ini BPKH tidak bisa berjalan sendiri namun perlu dukungan dan peran aktif dari semua para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya terdapat mitra investasi/mitra penempatan/mitra kemaslahatan/mitra kerja lainnya dan insan BPKH,” ungkap Acep.

“Pada setiap proses bisnis di BPKH tidak ada lagi praktik penyuapan dan praktik korupsi. Setiap insan BPKH wajib terus menerapkan nilai IQRA (Integrity, Quality, Respect, Accountability) sehingga terbangun budaya sadar anti penyuapan, terbangun GCG yang baik serta terbangun kepercayaan masyarakat, calon jemaah haji dan para pemangku kepentingan,” lanjut dia.

Baca juga: Ini Dia 9 Tudingan Seputar Pembatalan Haji 2021 dan Jawaban BPKH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya