SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Dwi Budi Prasetya. Foto diambil pada Jumat (30/9/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas dengan tidak menunjukkan keberpihakan dalam pemilu 2024 mendatang. Salah satunya dengan tidak meninggalkan tanda like dan share dalam media sosial.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetya, mengatakan ASN harus tetap menjaga netralitas selama tahun politik. Baik itu pemilihan legislatif (DPR-DPRD kabupaten), presiden, dan DPD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ASN adalah dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon peserta pemilu. Lalu dilarang foto bersama bakal calon peserta pemilu, dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan partai poilitik,” terang Dwi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (30/9/2022).

Kemudian dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar ataupun visi misi bakal calon melalui media sosial.

” ASN juga dilarang menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik. Kemudian dilarang mendekati partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah,” tambah Dwi.

Baca Juga: Bawaslu Sragen Buka Lowongan Calon Anggota Panwascam, Ini Persyaratannya

Masih ada lagi, ASN dilarang pula memasang spanduk promosi calon peserta Pemilu. “Apabila ASN melanggar larangan, misalnya di Facebook ada ASN yang meninggalkan tanda suka pada akun salah satu caleg atau akun partai tertentu, akan dipanggil untuk klarifikasi. Sebelumnya dirapatkan pleno dulu,” ujar Dwi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran maka ada tindakan yakni dengan memberikan rekomendasi  kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu tersebut, KASN tidak serta merta langsung menyetujui usulan dari Bawaslu. KASN akan turun langsung dan memeriksa mengenai bukti-bukti yang sudah diberikan dari Bawaslu,” tambah Dwi.

Ia  menambahkan, ada dua jenis sanksi bagi ASN yang melanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi itu yaitu hukuman disiplin sedang dan disiplin ringan.

Baca Juga: 291 Orang Minat Jadi Panwascam di Sragen

“Misalnya ASN yang meninggalkan like di media sosial itu akan diberikan hukuman disiplin sedang,” terang Dwi.

ASN pun tidak diperkenankan menunjukkan gestur ataupun isyarat yang menjadi ciri khas partai tertentu atau peserta pemilu

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 Tahun. Kemudian pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Parpol Diberi Waktu hingga 28 September untuk Perbaiki Syarat Dukungan

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Edy Suprapto, mengatakan aturan itu untuk menjaga netralitas ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya