SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah kepada perusahaan dan masyarakat, Jumat (29/8/2014).

“Pemakaian air tanah dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum, rumah tangga, kegiatan usaha maupun pembangunan akan semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan,” kata Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Pemkab Sleman Fauzan Darmadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai masalah yang dapat merugikan apabila tidak dilakukan pengelolaan secara bijaksana. Dalam rangka menjaga kelestarian air tanah serta mewujudkan kemanfaatan air tanah yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Dalam pengelolaan air tanah, berlandaskan pada tiga pilar, yaitu konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak,” katanya.

Menurut dia, pengendalian penggunaan air tanah dilakukan dengan cara menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah, dan menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah.

“Selain itu, dengan membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer, mengatur jarak antarsumur pengeboran atau penggalian air tanah, serta mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah dan menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi,” katanya.

Fauzan mengatakan setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pemanfaatan air tanah wajib memiliki izin, yang terdiri Izin Pemakaian Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah, Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah, dan Izin Juru Bor.

“Setiap orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dikenakan sanksi administrasi,” katanya.

Sanksi administrasi tersebut, kata dia, dalam bentuk peringatan tertulis, penyegelan, tindakan paksa untuk mengajukan izin, penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pemanfaatan air tanah, ganti rugi dan melakukan pemulihan air tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya