Solopos.com, JAYAPURA — Direktorat Reskrim Umum Polda Papua mengamankan Jafar Umar Thalib beserta tujuh pengikutnya. Langkah itu terkait insiden perusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu (27/2/2019) pagi.
Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin mengonfirmasi hal itu. Kini, mereka masih diperiksa penyidik Direskrimum Polda Papua di Jayapura.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Pemeriksaan masih berlangsung, dan polisi akan memproses kasus tersebut dan itu murni kriminal,” ujarnya.
Kasus pengrusakan rumah warga yang diduga dilakukan Jafar Umar Thalib beserta kelompoknya itu sempat memicu reaksi warga setempat. Warga memalang jalan dan membakar ban bekas.
Namun aparat dari Polsek Muara Tami bergerak cepat untuk melakukan negosiasi dengan keluarga korban. Berbagai komponen seperti kepolisian, koramil, kepala distrik, dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) setempat melakukan pertemuan.
Setelah itu menjelang siang, masyarakat bersama aparat TNI-Polri membuka palang jalan dan situasi telah terkendali. Delapan orang yang diamankan dan diperiksa masing-masing berinisial JUT, F, IJ, AR, AD, AJT, M dan AY.