SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni pada Senin (13/2/2023). Publik menunggu putusan yang adil.

Informasi mengenai jadwal sidang vonis Ferdy Sambo disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa seusai tim penasihat hukum Ferdy Sambo selesai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ucap Wahyu saat itu.

Pada sidang itu, tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta beberapa hal kepada majelis hakim. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta majelis hakim menerima duplik kliennya dan menolak replik jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan putusan sesuai dengan pledoi yang sudah dibacakan,” ujar Arman.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup atas pembunuhan Yosua dan perintangan penyidikan kasus yang dihadapinya. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Senin (16/1/2023).

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 selalu menjadi perhatian publik.

Sang aktor intelektual di balik tindakan keji itu adalah pejabat tinggi Polri yakni Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah atasan Yosua. Ferdy Sambo sudah dipecat dari kesatuannya.

Pemicu terjadinya peristiwa itu terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Terdapat tiga orang lainnya yang terlibat, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Saat peristiwa terjadi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal adalah bawahan Ferdy Sambo. Sedangkan, Kuat Ma’ruf adalah sopir pribadi Ferdy Sambo.

Richar Eliezer merupakan penembak mendiang Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dalam persidangan, pemuda 24 tahun itu berperan sebagai justice collaborator (JC) atau orang yang menguak fakta-fakta peristiwa hukum yang sejak awal berusaha ditutup Ferdy Sambo dengan berbagai cara.

Upaya itu seperti membuat skenario Yosua terbunuh setelah terjadi tembak menembak dengan Richard Eliezer, pemicu tembak menembak adalah Yosua tepergok berusaha berbuat asusila kepada Putri Candrawathi, dan lainnya. Ferdy Sambo juga merintangi penyidikan kasus itu agar jejaknya tak terendus.

Kelima terdakwa kasus ini telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

  1. Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara pada Senin (16/1/2023)
  2. Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara pada hari yang sama saat Kuat Ma’ruf dituntut.
  3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).
  4. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penara pada Rabu (18/1/2023).
  5. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada hari yang sama saat Putri dituntut.

Setelah itu, masing-masing terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dan melalui tim penasihat hukum.

Kemudian sidang berlanjut dengan agenda jawaban JPU atas pleidoi para terdakwa atau replik. Setelah itu, para terdakwa memberi duplik atau tanggapan atas replik JPU. Lalu tibalah saatnya jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ditetapkan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya