Solopos.com, SUKOHARJO -- Jadwal penetapan calon bupati-calon wakil bupati atau cabup-cawabup terpilih hasil Pilkada Sukoharjo 2020 hingga kini belum jelas.
Hingga Selasa (19/1/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). BPRK merupakan landasan hukum penetapan cabup-cawabup terpilih.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kendati begitu, KPU terus mematangkan persiapan rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih sembari menunggu BPRK. Sesuai jadwal, MK menerbitkan BRPK pada Senin (18/1/2021).
Ruang Isolasi RS Kota Solo Hampir Penuh, Rumkitlap Vastenburg Kapan Dibuka?
Penyerahan BRPK dari MK ke KPU RI kemudian ke KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten. Setelah menerima BRPK, KPU Sukoharjo akan langsung menindaklanjuti dengan penentuan waktu pelaksanaan rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih.
“Kami belum menerima BRPK dari MK. Penyerahan BRPK secara berjenjang mulai dari KPU RI ke KPU provinsi kemudian ke KPU kota/kabupaten. Jadi tidak langsung ke KPU daerah,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Ita Efiyati, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.
Sesuai PKPU No 19/2020 tentang Rekapitulasi dan Ketetapan menyebutkan penetapan cabup-cawabup terpilih paling lambat lima hari setelah MK menerbitkan BRPK. Saat ini, KPU pasif sembari menunggu keputusan dari MK.
Tekan Penularan Covid-19 Antarnakes, RSUD Karanganyar Larang Makan Bersama
Namun demikian, KPU Sukoharjo telah melaksanakan rapat koordinasi membahas persiapan pelaksanaan rapat pleno penetapan cabup-cawabup hasil pilkada.
Pembatasan Jumlah Peserta
“Untuk waktu pelaksanaan rapat pleno penetapan cabup-cawabup belum bisa kami sampaikan lantaran masih menunggu kepastian terbitnya BRPK. Yang jelas, kami sudah membagi job desk pelaksanaan rapat pleno penetapan cabup-cawabup,” katanya.
Lebih jauh, Ita menyampaikan pelaksanaan rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Karena itu, ada pembatasan jumlah peserta rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih.
Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Segerombolan Warga Rusak RSUD
Hal ini bagian dari upaya pencegahan persebaran Covid-19. Sebelumnya, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih tak berbeda jauh dibanding saat pengundian nomor urut pasangan cabup-cawabup.
Kegiatan rapat pleno hanya dihadiri lima komisioner KPU Sukoharjo, pasangan cabup-cawabup, tim pasangan calon dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Hal ini sesuai PKPU No 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
WHO Peringatkan Kasus Covid-19 Dekati 100.000 Kematian Per Pekan
“Setelah penetapan cabup-cawabup terpilih maka KPU mengusulkan ke DPRD untuk proses pelantikan. Pelantikan cabup-cawabup merupakan domain DPRD Sukoharjo,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sukoharjo, pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA unggul dengan perolehan suara 266.500 atau 53,34 persen. Sementara pasangan Joko “Paloma” Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi meraup 233.108 suara atau 46,66 persen.