SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemadaman listrik. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG – Pemadaman listrik akan kembali terjadi di sebagian wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Berikut jadwal pemadaman listrik di Kota Semarang pada Rabu (16/11/2022).

Menukil dari unggahan akun Instagram milik PLN UP 3 Semarang, @pln.semarang, Selasa (15/11/2022), pemutusan aliran listrik sementara pada Rabu nanti akan terjadi di wilayah Kecamatan Tugu. Ada sekitar dua lokasi yang akan mengalami pemutusan sambungan listrik untuk sementara waktu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelanggan PLN yang terhormat, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, maka dengan ini kami sampaikan informasi Pemeliharaan Jaringan listrik,” tulis PLN UP3 Semarang melalui akun @pln.semarang.

Jadwal pemadaman listrik di Semarang pada Rabu ini akan berlangsung selama kurang lebih empat jam, yakni mulai pukul 09.00-13.00 WIB. Pemadaman listrik itu akan terjadi di wilayah Jalan Tugu Wijaya IV, Jalan Tugu Wijaya VII dan sekitarnya.

Dalam unggahannya itu, PLN Semarang juga menyampaikan alasan pemadaman tersebut. Pemadaman itu dikarenakan adanya pemeliharaan jaringan serta kegiatan pembersihan jaringan listrik dari potensi gangguan seperti ranting pohon.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Semarang, Selasa (15/11/2022)

“Mohon maaf atas ketidaknyamananya, PLN tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harapan pelanggan bisa segera menyala, dan kembali menikmati pelayanan listrik dari PLN,” tulis akun @pln.semarang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by PLN UP3 Semarang (@pln.semarang)

Dalam kesempatan itu, PLN juga mengimbau kepada warga Kota Semarang untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan. Upaya itu dilakukan dengan tidak mendirikan bangunan, tiang antena, maupun baliho yang berdekatan dengan jaringan listrik.

Selain itu, masyarakat dilarang bermain layang-layang di bawah atau dekat dengan jaringan listrik, tidak boleh melempar atau menerbangkan benda asing ke jaringan listrik, dan melakukan penebangan pohon, maupun tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik tanpa sepengetahuan petugas PLN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya