SOLOPOS.COM - Sekda yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Solo, Ahyani. (Facebook/BNPB)

Solopos.com, SOLO -- Pemkot Solo menyiapkan pejabat untuk menjadi pelaksana harian atau Plh kemudian penjabat atau Pj Wali Kota. Hal itu menyusul belum adanya kepastian tanggal pelantikan cawali-cawawali terpilih hasil Pilkada 2020, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.

Pejabat yang disiapkan Pemkot tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan dirinya dan Achmad Purnomo bakal purnatugas pada 16 Februari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Rudy, sapaan akrabnya, Ahyani dipilih sebagai calon Plh Wali Kota lantaran dianggap sudah mengetahui kondisi Pemerintahan Kota (Pemkot) Solo. Rudy menyebut penunjukan tersebut sesuai memo dan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta? Begini Komentar Politikus PSI Giring Ganesha

Ekspedisi Mudik 2024

“Setuju [Sekda menjadi Plh Wali Kota]. Dari Mendagri ada surat, Sekda menjadi Plh. Kalau Plh-nya Sekda kota/kabupaten itu pas saat petahana tidak ada yang mencalonkan diri atau terpilih,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Rudy menyebut hingga pekan kedua Februari, belum ada informasi terkait pelantikan kepala daerah terpilih. Sehingga setelah dirinya purnatugas maka harus ada Plh Wali Kota Solo untuk melaksanakan tugas kedinasan selama sepekan.

Penjabat Wali Kota

Apabila pekan berikutnya belum ada pelantikan, Plh bakal diusulkan dan dilantik menjadi penjabat atau Pj wali kota agar roda pemerintahan Pemkot Solo tetap berjalan. Sekda dianggap paling tepat menjadi Pj wali kota mengingat dia adalah koordinator dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Ingat Ya... Anak Balita Belum Boleh Naik KRL Jogja-Solo

Selain itu, Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah rutin berkomunikasi dengan birokrasi maupun legislatif. "Kalau yang ditunjuk Sekda masing-masing itu lebih pas. Jika seminggu kemudian masih belum pelantikan ya harus Pj. Sejauh ini belum ada info soal pelantikan, kalau pelantikan kan dari Mendagri ke Gubernur," ucapnya.

Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, menyebut hal serupa. Hingga saat ini DPRD belum menerima informasi ihwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota yang baru. Surat permohonan pelantikan yang sebelumnya dikirimkan ke Mendagri melalui Gubernur juga belum ada jawaban.

Kendati begitu, ia membenarkan surat penunjukan Plh Wali Kota Solo dari Mendagri ke Gubernur sudah disampaikan. “Sekda ditunjuk sebagai Plh, suratnya sudah dikirim, sehingga tidak ada kekosongan pemerintah daerah," terangnya.

Baca Juga: Tambah 4 Warga Klaten Meninggal Positif Covid-19, Total Jadi 322 Orang

Sengketa Pilkada

Soal jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Budi mengatakan otomatis akan menunggu daerah-daerah yang masih menyelesaikan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu pasti waktunya akan mundur sehingga muncul surat dari Mendagri untuk menunjuk Plh wali kota.

Terpisah, Ahyani mengaku siap menjadi Plh Wali Kota Solo selama belum ada pelantikan kepala daerah terpilih. Namun jika diminta menjabat sebagai Pj Wali Kota Solo, ia tidak mau berandai-andai.

"Saya belum ada info baru. Mudah-mudahan secepatnya. Saya kurang tahu Plh-nya siapa. Ya dilakoni. Wong Plh itu hanya keseharian, enggak ada kebijakan-kebijakan. Kalau Pj, bisa saja. Tergantung dari yang memberikan tugas. Plh maksimal tujuh hari,” kata Ahyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya