Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta semua pihak yang mau menggugat hasil Pemilu 2019, baik Pilpres maupun pemilu legislatif, bisa membawa bukti. Dia mengatakan klaim kecurangan saja tak cukup.
Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat