SOLOPOS.COM - Ilustrasi libur nasional 2020. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah bakal merevisi libur nasional 2020 dan cuti bersama tahun 2020 pada Senin (9/3/2020). Revisi ini akan dilakukan oleh Kemenko PMK serta sejumlah kementerian terkait dalam sebuah rapat.

Kemenko PMK akan menggelar rapat revisi hari ini, Senin (9/3/2020). Rapat revisi agenda libur nasional 2020 tersebut dijadwalkan di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, pukul 09.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bosan di Rumah, Ini yang Harus Diperhatikan Saat Liburan di Musim Hujan

“Saya sebagai MenPAN-RB diundang rapat di kantor Menko PMK,” kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dilansir Detik.com, Minggu (8/3/2020) malam.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada Agustus 2019 lalu. Adapun daftarnya sebagai berikut:

Libur Nasional

  1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
  2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
  6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
  8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
  10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
  12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
  13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
  14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Jadwal Cuti Bersama

  1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
  2. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal

Ditetapkan Puan Maharani

Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2020 ditetapkan oleh Menko PMK sebelumnya, Puan Maharani. Penetapan ini dilakukan usai rapat menteri di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8/2019) pagi.

Kalender ini terdiri dari 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama 2020. Menurut Menko PMK, pemilihan hari libur dan cuti bersama mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta.

“Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara,” jelas Puan Maharani mengutip situs Kemenkominfo, 27 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya