SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Uji publik sedianya digelar Jumat (26/1/2018)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-KPU Gunungkidul memastikan jadwal uji publik tentang daerah pemilihan (dapil) yang sedianya digelar Jumat (26/1/2018) mengalami perubahan. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2018 tentang perubahan PKPU No.7/2017 tentang Tahapan Pemilu 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan, penundaan uji publik tentang dapil dilakukan karena perintah KPU Pusat. Sebagai gantinya, KPU Gunungkidul telah menyiapkan beberapa kegiatan seperti konsolidasi dengan kecamatan tentang rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), juga ada bimbingan teknis dengan KPU DIY tentang verifikasi faktual partai politik.

Menurut dia, perubahan jadwal uji publik tertuang dalam PKPU No.5/2018 tentang Tahapan Pemilu 2019. Di dalam peraturan itu diterangkan jika uji publik tentang dapil diselenggarakan awal Februari. “Kami sudah menerima PKPU perubahan tahapan pemilu. Rencananya uji publik dapil akan digelar pada 8 Februari mendatang,” kata Ikhsan, Kamis (25/1/2018).

Ditambahkannya, dalam PKPU No.5/2018 tidak hanya membahas masalah uji publik, tapi juga tahapan verifikasi faktual partai lama dan pelaksanaan tes tertulis untuk calon anggota PPK. “Untuk verifikasi faktual dilakukan pada 6 Februari dan 7 Februari dilaksanakan tes tertulis calon anggota PPK,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya