SOLOPOS.COM - Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, menunjukkan bukti penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan pria asal Pati terhadap siswa SMP selama berbulan-bulan saat jumpa pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022). (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, PATI — Aparat Polres Pati telah meringkus PH alias Banyak, 23, pelaku pemerkosaan dan penyekapan yang menjadikan siswi SMP di Pati sebagai budak seks. Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, dalam siaran pers yang diperoleh Solopos.com, Senin (15/8/2022) malam, menyebutkan jika PH telah ditangkap saat berada di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (13/7/2022). Ia ditangkap saat berada di kapal ikan dengan tujuan perairan Papua.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Christian mengatakan kasus penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pati ini sempat menghebohkan pulik. Bahkan, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, sempat menjenguk siswi SMP di Pati yang menjadi budak seks pelaku selama berbulan-bulan hingga hamil.

Kasus ini terungkup awal Agustus lalu saat korban berinisial NIM ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan di rumah pelaku, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Saat ditemukan korban terlihat tak terawat, kurus, dan tengah hamil.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum mengalami peristiwa tragis itu, korban pun sempat dilaporkan hilang pada bulan Mei lalu. Rupanya, selama berbulan-bulan menghilang itu siswi SMP di Pati itu menjadi budak seks pelaku berinisial PH.

Baca juga: Ditangkap! Ini Tampang Pemerkosa Remaja SMP “Budak Seks” Pati

Christian menyebut korban dan pelaku berkenalan pada April 2022 melalui aplikasi percakapan di telepon seluler. “Saat itu korban masih belajar daring dan dibekali HP oleh orang tua. Kemudian, ia berkenalan dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban saat orang tua korban pergi bekerja,” ujar Kapolres Pati.

Sejak saat itu, pelaku pun terus menjalin komunikasi dengan korban. Hingga akhirnya, pelaku pun menjemput korban dan dibawa ke rumahnya. Di rumah pelaku, siswi SMP di Pati ini pun menjadi diperkosa dan disekap hingga menjadi budak seks pelaku selama berbulan-bulan.

“Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” ucap Christian Tobing.

Penyekapan ini pun terjadi selama hampir empat bulan. Orang tua korban yang terus mencari keberadaan pelaku akhirnya mendapat informasi jika anaknya disekap di rumah pelaku.

Baca juga: Fix! Lapangan Pringgodani Wonogiri Jadi Lokasi Upacara Kemerdekaan RI

Akhirnya pada 31 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, korban ditemukan orang tua dalam kondisi kurus, sakit, dan tak terawat di rumah pelaku. Namun, pelaku sudah lebih dulu kabur hingga akhirnya diringkus aparat Polres Pati di wilayah NTT.

Kapolres Pati menyebutkan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D atau ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya