SOLOPOS.COM - Guntur Bumi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA–Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Ustad Guntur Bumi (UGB) sebagai tersangka sejumlah kasus penipuan dan pelecehan seksual terkait praktik pengobatannya yang dilaporkan oleh para mantan pasiennya.

Menanggapi hal itu, Yasin Hasan Bhayangkara kuasa hukum UGB mengatakan bahwa ia belum mengetahui dengan pasti penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya baru tahunya dari media. Nanti kami akan kroscek terlebih dahulu,” ujar Yasin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Namun begitu, Yasin mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan pihak kepolisian dan akan menjalani prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pada dasarnya kami dan juga UGB sangat menghormati dengan adanya penetapan tersebut, kita tetap akan jalani proses hukumnya begitupun dengan UGB. Kita lihat nanti gimananya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya