Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Saipul Jamil diperiksa KPK terkait kasus suap panitera PN Jakarta Utara (Jakut).
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pedangdut Saipul Jamil (SJM) dalam kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, terkait pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam pemeriksaan tersebut, Saipul Jamil keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.06 WIB dengan mengenakan kaos putih. Kendati, saat diminta keterangan terkait pemeriksaannya, bekas suami Dewi Persik itu memilih diam. “Kalau mau minta informasinya, minta informasi dari pengacara saya, Pak Tito Anantokusumo, terima kasih,” ujarnya, Kamis (22/12/2016).
Rabu (22/12/2016) malam, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemberian suap ke Rohadi. Tujuan suap adalah memengaruhi putusan hakim PN Jakut dalam kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.
“Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM [Saipul Jamil],” papar Febri.
Pedangdut itu pun lantas dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.