SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, SOLO — Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo diketahui dalam kondisi sakit.

Bahkan, melalui surat keterangan dokter yang diterima kepolisian, Putri Candrawathi membutuhkan waktu istirahat selama tujuh hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut yang membuat Putri Candrawathi belum diperiksa kembali atas kasus pembunuhan ajudan suaminya tersebut. Selain itu, Putri Candrawathi juga belum ditahan hingga berita ini diturunkan.

“Sebenarnya bersangkutan telah diperiksa tiga kali. Kemarin seharusnya diperiksa tapi muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan meminta istirahat tujuh hari,” tambah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers yang tayang di Breaking News Metro TV, Jumat (19/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan

Andi Rian menyebutkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J ada di lokasi kejadian yang merupakan rumah dinas suaminya Duren Tiga. Hal ini terlihat dari rekaman CCTV yang berhasil diperoleh kepolisian.

“Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Sangguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” imbuh Andi Rian.

Baca Juga: 4 Kali Singgung Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasan Jokowi

Sebelumnya, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan penyidikan.

“Penyidik telah memeriksa mendalam termasuk alat bukti yang ada dan dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Komjen Pol Agung.

Baca Juga: Kenapa Ada Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus? Ternyata Ini Alasannya

Sebagai informasi, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan pasal 340 susbider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya