SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim) telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishbub), Is, sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, Titik Purnomosari, terkait kasus kasus perselingkuhan (perzinaan) I dengan Kepala Dinas Sosial (kadinsos) Kota Pasuruan, NWS. 

Is mengaku mengetahui pelaporan itu dari media. Dia merasa kaget karena sudah dijadikan tersangka. Padahal, ungkap dia, dirinya sama sekali belum pernah dimintai keterangan oleh polisi. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya kalau yang saya tahu, langsung dijadikan tersangka itu kalau kasus pembunuhan, tertangkap tangan, itu bisa langsung jadi tersangka. Aku ngerti nek dilaporno iku yo lagi ramai ramai iki,” ucap Is kepada Detikcom. Jumat ( 12/4/2019).

Is mengatakan sejauh ini ia juga belum dimintai keterangan oleh penyidik terkait pelaporan perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya oleh istrinya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nanti akan saya beberkan semua ke polisi. Saya seperti ini juga karena dia yang memulai selama ini,” imbuh Is.

Pada bagian lain, Kadinsos Kota Pasuruan NWS menanggapi tenang atas dugaan perselingkuhan (perzinaan) yang dituduhkan kepadanya.

“Untuk sementara saya tidak bisa berkomentar ya,” kata Nila di kantornya Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo 85, Pasuruan, kepada Detikcom, Kamis (11/4/2019).

Nila mengaku sudah mengetahui perihal pelaporan tersebut. Perempuan berkulit putih ini tak membenarkan dan tak menyangkal kebenaran tuduhan pelapor.

“Belum bisa memberikan tanggapan. Karena belum tahu tuntutan (laporan) yang dimasukkan ke polda itu seperti apa,” kata Nila.

Nila sendiri berjanji akan kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi jika diperlukan untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

“Terus misalnya nanti ada urusan di Polda. Kalau ada panggilan ke polda kan nanti panjenengan (wartawan) semuanya kan dapat informasi dari polda penjelasannya seperti apa, ya,” ujarnya.

Ia mengaku akan lebih siap memberikan keterangan ke Polda usai Pilpres. Saat ini, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Mungkin kalau ada panggilan, mungkin habis pilpres ya,” lanjutnya.

Nila tak mau lebih jauh menanggapi pertanyaan dari wartawan. Ia mengaku harus segera menghadiri sebuah acara.

“Sudah ya. Cukup, terima kasih,” tandas Nila.

Sebelumnya pada Kamis, Titik Purnomosari melaporkan suaminya, IS, yang disebutnya telah berselingkuh dengan NWS ke Polda Jatim. Titik mengaku saat melapor dirinya juga membawa bukti berupa video porno suaminya dengan Nila.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis, mengatakan Is dan NWA ditetapkan tersangka setelah polisi menerima aporan dari istri IS, Titik Purnomosasi. Dia menegaskan penetapan status tersangka berdasarkan bukti-bukti jika keduanya melakukan hubungan perzinaan.

Bukti tersebut berupa foto kebersamaan hingga video porno. “Sudah tersangka, pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-share dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA,” ucapnya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya