SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia siap menarik anggota yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penerima suap penangan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai, Sumatra Utara. Personel Polri berinisial AKP SR yang ditetapkan sebagai tersangka pemeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial itu sebelumnya ditugaskan sebagai penyidik di KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mempersilakan KPK menilai perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi AKP SR terkait pemerasan tersebut. Jika dianggap tidak layak menjadi penyidik KPK lagi, maka kepolisian siap menarik kembali AKP SR ke kesatuannya di Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Begini Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi...

Ekspedisi Mudik 2024

"Jadi itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah ditanggap tidak layak lagi di KPK," tuturnya, Kamis (22/4).

Selain itu, Rusdi juga akan mempersilahkan KPK memproses kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan AKP SR. Setelah proses pidana rampung, Polri akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan AKP SR. "Silahkan diproses pidana suapnya," katanya.

Peras Wali Kota

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara, dan anggota Polri yang ditempatkan sebagai penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya