SOLOPOS.COM - Menpora Imam Nahrawi (Kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pascapenetapan status tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kemenpora.

Imam Nahrawi juga telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Imam Nahrawi berpamitan seusai melaksanakan salat Dzuhur langsung memasuki Wisma Kemenpora, di mana seluruh staf/pejabat dari eselon I hingga IV telah berkumpul di ruangan, Kamis (19/9/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Awak media pun tidak diperkenankan masuk dan menunggu di luar Ballroom Wisma Kemenpora.

Sebelumnya, Imam Nahrawi sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Diberitakan pada Rabu (19/9/2019), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menyatakan uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar

Imam Nahrawi dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya