KULONPROGO—Seratusan warga Desa Banyuroto Nanggulan menggerudug Balai Desa setemPAT, guna mempertanyakan status Kepala Desa Banyuroto, Suroso dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah TPA.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Warga dari semua kalangan, mendatangi balai desa sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (12/11/2012), menunggu rakor pemerintahan desa di aula balai desa selesai. Mereka secara tertib diterima oleh sejumlah staf pemerintah desa. Usai memimpin rakor, Suroso segera menemui para warga.
Juru bicara warga, Sudaryono, mengungkapkan kedatangan warga tersebut membawa tiga pertanyaan untuk Suroso.
“Pertama, kami meminta kejelasan status Suroso saat ini, apakah masih sebagai kepala desa, sebab sebagian warga yang membutuhkan pelayanan Kepala Desa mulai terganggu dengan adanya status Suroso sebagai tersangka,” jelasnya.
Warga juga meminta kejelasan kronologi kasus yang menimpa Suroso sesuai dengan berkas acara pidana di Kejaksaan Negeri Wates. Terakhir, mereka meminta Suroso menjelaskan rincian uang yang diterima oleh Suroso dari broker tanah dan pemanfaatannya.
Menanggapi pertanyaan itu, Suroso menegaskan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari pada 5 November lalu. “Meski demikian, saya masih kepala desa dan masih berkewenangan mengatur warga, memimpin rakor hingga menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.