SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari berinisial II (tengah). - Istimewa Kejari Gunungkidul

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIIB Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). Isti Indiyani akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Guntur Triyono, mengatakan penyerahan tersangka merupakan tahap II dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Untuk tersangka II merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur kepada wartawan, Selasa sore.

Baca Juga: Korupsi Uang Kas, Mantan Direktur RSUD Wonosari Ditetapkan Tersangka

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil Penyidikan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp470 juta.

“Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS selaku Kepala Bidang Medik dan Nonmedik pada saat kasus itu terjadi. Tetapi kasusnya masih ditangani penyidik Polda,” katanya.

Baca Juga: Susah Sinyal,Warga Gunungkidul Harus Berjalan 5 KM untuk Akses Internet

Atas penyerahan tanggungjawab ini ditindaklanjuti dengan menunjuk tujuh jaksa penuntut umum yang merupakan gabungan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Gunungkidul untuk menangani kasus.

Setelah menjalani pemeriksaan, berdasarkan alasan subjektif maupun objektif, maka tersangka II ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

“Langsung kami bawah ke lapas,” katanya.

Baca Juga: Puluhan PMI Asal Gunungkidul Segera Berangkat, Ini Negara Tujuannya

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih, mengatakan tindah lanjut pelimpahan tahap kedua ini, JPU langsung menyusun surat dakwaan. Hingga sekarang masih dalam proses penyusunan draf untuk kemudian setelah selesai akan didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY.

“Masih proses, tapi secepatnya akan kami limpahkan agar bisa disidangkan untuk pembuktian,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditahan 20 Hari di Lapas Perempouan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya