SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, seperti dipantau dari kanal YouTube KPK RI, di Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Antara/Tri Meilani Ameliya)

Solopos.com, TABANAN — Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.

Tersangka diketahui memberikan suap dalam pengurusan DID Tabanan. Oleh sebab itu guna memudahkan penyidikan, dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka NPEW selaku pemberi suap dalam korupsi pengurusan DID Tabanan pada tahun 2018 selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022) sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca juga: Buron 3 Bulan, Bos Robot Trading Evotrade Dibekuk Saat Sembunyi di Bali

Selain mantan Bupati Tabanan, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) juga ditahan KPK atas kasus yang sama.

Terkait dengan lokasi penahanan, Lili menyampaikan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Akibat kasus korupsi ini, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Kades Tegalyoso Klaten Terseret Korupsi, Ini Total Kerugiannya

Pada kesempatan yang sama, Lili mengungkapkan keprihatinan pihaknya terhadap terjadinya tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah yang dilakukan mantan Bupati Tabanan.

“KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah. Semestinya, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan,” ujarnya.

Terkait detail status tersangka, Lili mengatakan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya (RS).

Baca juga: Gus Yahya Gandeng KPK, Ingin NU Bersih dari Korupsi

Detail Kasus

Selanjutnya, Lili menyampaikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, pada tahun 2018 ini merupakan perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

“Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo dan kawan-kawan,” ujar Lili.

Yaya Purnomo dan kawan-kawan merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Berkenaan dengan konstruksi perkara, Lili menjelaskan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Baca juga: Jokowi Jengkel, Ancam Reshuffle Menteri Belanja Produk Impor

Lalu sekitar Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, ia memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Selain itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja itu adalah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

“Kemudian, KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai ‘fee’ menggunakan sebutan ‘dana adat istiadat’,” kata Lili.

Baca juga: Tabanan Bali dipilih sebagai lokasi Miss World 2013

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan. KPK menduga nilai “fee” yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.



Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK pun menduga penyerahan uang “fee” tersebut yang berkisar sebesar Rp600 juta dan USD55.300 dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Baca juga:KPK Setop Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz 

“Saat ini, tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang berkemungkinan juga punya andil dalam pengurusan dana insentif daerah untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018,” ujar Lili.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Rifa Surya (RS) sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya