SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa (Kades) nonaktif Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Agus Juair, 40, yang menjadi tersangka korupsi APB Desa Tremes 2016 dan 2017 ternyata tak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kades.

Agus tak memahami tugasnya dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk mengelola keuangan desa. Hal itu diketahui berdasar keterangannya saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Rabu (14/11/2018).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pada kesempatan tersebut penyidik Wonogiri tak menahan Agus karena Agus dinilai kooperatif. Agus juga berjanji mengembalikan seluruh kerugian negara senilai lebih kurang Rp355 juta pada hari pemeriksaan berikutnya, Kamis (22/11/2018) mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Ismu Armanda, saat ditemui Solopos.com di kantor sementara Kejari di Wisma Tamu kawasan kota Wonogiri, Kamis (15/11/2018), mengatakan Agus memenuhi panggilan pemeriksaan, Rabu, bersama pengacaranya, Ganis Wibowo.

Tim penyidik, termasuk Ismu, menanyakan 22 hal kepada warga Dusun Kerok, Tremes, Sidoharjo, Wonogiri, itu. Hanya, dia tak dapat menyampaikan hal apa saja yang ditanyakan karena termasuk materi penyidikan.

Pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam. Menurut Ismu, Agus selama ini tak banyak mengetahui mengenai proses pembuatan APB desa.

Bahkan, dia tak memahami bagaimana seharusnya menjalankan pemerintahan desa, termasuk mengelola keuangan desa. Hal itu lantaran Agus tak memahami aturan main yang diatur dalam regulasi.

Selama ini dia menjalankan pemerintahan seolah berdasar improvisasi. Jika merealisasikan kegiatan, dia mengaku hanya mempercayakan kepada perangkat desa.

“Tersangka juga tak mencermati berkas yang disodorkan kepadanya. Seharusnya kades bisa menjadi filter atas apa pun yang diajukan kepadanya. Kades harus tahu dana ini dan itu untuk kegiatan apa saja, pengalokasian dana untuk kegiatan sudah pas atau belum, dan sebagainya. Hla tersangka ini langsung ketok palu saja,” ucap Ismu mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Dodi Budi Kelana.

Terlepas dari itu, Agus menyatakan komitmen akan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya. Penyidik memberi waktu sepekan untuknya merealisasikan komitmen itu, yakni hingga Kamis pekan depan.

Ismu berharap Agus menepatinya. Jika ingkar, Ismu sudah memperingatkannya hal itu bisa dipandang sebagai tindakan tak kooperatif. Tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan mengambil pilihan menahannya. Namun, keputusan resmi tetap akan diambil berdasar rapat tim.

“Menurut kami, kerugian negara yang dikembalikan tersangka harus penuh. Memang saat masih diperiksa Inspektorat [awal 2018] dia mengembalikan Rp92 juta ke APB desa. Tapi, dia mencairkan dana itu lagi untuk merealisasikan kegiatan yang tak terencana di tahun berkenaan. Bahkan, ada juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh Ismu.

Pengacara Agus, Ganis, saat dimintai konfirmasi membenarkan kliennya berkomitmen mengembalikan kerugian negara. Namun, jika harus dibayarkan secara penuh pada Kamis pekan depan kemungkinan akan sulit terpenuhi.

Menurut dia, hal paling penting kliennya akan berupaya keras mengembalikannya. Saat ditanya hal apa saja yang ditanyakan penyidik saat pemeriksaan Agus, Rabu lalu, Ganis mengatakan kliennya diminta menjelaskan proyek-proyek yang tak rampung dikerjakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya