SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Eks Kepala Desa (Kades) Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Klaten, Sukarno, mulai diperiksa intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (9/12/2019).

Sukarno sudah berstatus tersangka penyalahgunaan pengelolaan APB Desa Sidowarno tahun anggaran (TA) 2015-2017 sejak 30 Oktober 2019. Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti saat menetapkan Sukarno sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sepanjang kurun waktu 2015-2017, Pemdes Sidowarno telah menjalankan program pembangunan fisik. Pembangunan itu di antaranya wisata air dan pembangunan kantor desa.

Total nilai proyek tersebut senilai Rp500 juta. Dugaan penyalahgunaan pengelolaan APB Desa Sidowarno ditaksir senilai Rp140 juta. Akibat perbuatannya, Sukarno dijerat Pasal 2 ayat (1) jo ayat (3) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pilkada Solo: Rudy Sebut Kader Yang Mendaftar ke DPD Tidak Tahu Aturan

“Kemarin [Senin, 9/12/2019], eks kades Sidowarno sudah diperiksa penyidik. Ke depan masih perlu diagendakan pemeriksaan lagi. Hal itu terkait dengan pendaman materi pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten Ginanjar Damar Pamenang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Edi Utama, kepada Solopos.com, Selasa (10/12/2019).

Pengusutan kasus penyalahgunaan pengelolaan APB Desa Sidowarno bermula dari laporan masyarakat. Sejauh ini, penyidik Kejari Klaten sudah memeriksa 10 saksi.

“Dari segi kerugian masih sekitar Rp140 juta. Tak menutup kemungkinan dapat bertambah. Saat diperiksa kemarin, yang bersangkutan kali pertama diperiksa dengan status tersangka. Sementara ini, penyidik belum menahan tersangka,” katanya.

Solo Undercover: Cerita Mantan Perampok Jadi Guru Ngaji

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Klaten, Jajang Prihono, mengaku sering berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penelusuran dugaan penyalahgunaan APB Desa.

Kejari Klaten berkoordinasi dengan Inspektorat Klaten terkait penghitungan kerugian negara. “Kami mengimbau seluruh kades berhati-hati mengelola keuangan desa. Jika tak paham, silakan berkonsultasi dengan kami. Ke depan, kami akan mengoptimalkan pencegahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya