SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Solopos.com, KLATEN -- Meski berstatus tersangka korupsi, calon kepala desa (cakades) terpilih Pilkades Gedaren, Jatinom, Klaten, yang juga petahana, Sri Waluya, tetap akan dilantik bersama cakades terpilih lainnya di pendapa Pemkab Klaten, Sabtu (16/11/2019) mendatang.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah menetapkan Sri Waluya sebagai tersangka penyalahgunaan pengelolaan APB Desa 2018, Rabu (30/10/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Sri Waluya merupakan kades di Gedaren periode 2013-2019. Sri Waluya kembali bertarung di pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap III 2019, Rabu (9/10/2019).

Di pilkades itu, Sri Waluya menang dengan perolehan 999 suara. Camat Jatinom, Anang Widjatmoko, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (31/10/2019), mengaku baru tahu Kades Gedaren berstatus tersangka via media online.

Ekspedisi Mudik 2024

Baru Saja Terpilih Kembali, Kades Gedaren Klaten Malah Jadi Tersangka Korupsi

Padahal pada Rabu (30/10/2019) Anang berkoordinasi dengan enam cakades terpilih di Jatinom terkait persiapan pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab).

"Dalam hukum itu kan dikenal prinsip praduga tak bersalah. Sembari menunggu informasi resmi dari penyidik Kejari Klaten, tahapan pilkades di Gedaren tetap berlanjut. Pak Sri Waluya pun tetap diminta mempersiapkan diri menyambut pelantikannya termasuk menyiapkan baju pelantikan,” kata Anang.

Anang menambahkan Sri Waluya merupakan koordinator paguyuban kades di Jatinom. Dalam penilaian Pemerintah Kecamatan Jatinom, Sri Waluya dinilai berkinerja bagus.

“Setahu saya Pak Sri Waluya itu merupakan pribadi yang aktif dan komunikatif. Sekali lagi, kami masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Kejari terlebih dahulu," ujar dia.

Film Karya 2 Siswa SMAN 2 Klaten Berbuah Piala Kemendikbud

Jika Sri Waluya ditahan, Anang akan berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Klaten. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mengatakan penyidik Kejari Klaten sudah menetapkan Sri Waluya selaku tersangka penyalahgunaan APB Desa 2018.

Sri Waluya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kasus di Gedaren akan ada lagi pihak yang akan kami mintai pertanggungjawaban. Siapa itu? Nanti kami infokan lebih lanjut,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya