SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa (Kades) Tremes, Sidoharjo, Wonogiri, Agus Juair, 40, memberikan tanggapannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi APB Desa Tremes 2016 dan 2017.

Agus membantah tudingan dirinya merealisasikan anggaran tak sesuai perencanaan yang berakibat proyek tak rampung. Dia juga membantah mengelola anggaran sendirian.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Saat Solopos.com akan menemuinya di Kantor Desa Tremes untuk meminta konfirmasi, Rabu (7/11/2018) siang, Agus tidak berada di tempat. 

Saat dihubungi nomor ponselnya, Agus mengaku sudah mendapat surat pemberitahuan sekaligus surat panggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. 

Dia dijadwalkan diperiksa Senin (12/11/2018). Dia mengklaim sudah mengerjakan proyek sesuai perencanaan. Terkait proyek pembangunan jembatan di Dusun Semanding senilai Rp150 juta, dia mengakui pekerjaan 2016 itu tak selesai. 

Namun, dia mengklaim saat itu sudah merealisasikan anggaran sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Pada praktiknya RAB tersebut tak sesuai kondisi lapangan. 

Akibatnya, jika digelontorkan dana lebih besar dari RAB pun tetap akan kurang. “Entah bagaimana saat dihitung serapan anggaran untuk proyek jembatan di Semanding itu hanya Rp107 juta. Lalu pada 2017 proyek kami lanjutkan. Saat itu memang anggarannya diambilkan dari APB Desa 2017. Sampai akhirnya pekerjaan bisa rampung,” jelas dia. 

Setelah dihitung, lanjut Agus, realisasinya melebihi RAB. Dari RAB Rp150-an juta, realisasinya lebih kurang Rp162 juta.  “Ada kelebihan anggaran dan itu dihitung pelanggaran atau bagaimana saya tidak tahu,” kata Agus.

Agus juga membantah tudingan dirinya hanya meng-handle atau mengerjakan proyek itu sendiri tanpa melibatkan perangkat desa atau tim pengelola kegiatan. Dia mengatakan pencairan anggaran atas persetujuan Bendahara Desa (Bendes), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Dia mengklaim pelaksanaannya pun melibatkan unsur-unsur tersebut. Dia mengaku seluruh proyek 2017 sudah dikerjakan. Namun, sebelum pekerjaan rampung Inspektorat turun tangan sehingga Agus memutuskan menghentikan pekerjaan. 

Saat itu ada proyek yang progresnya baru separuh, bahkan ada proyek yang baru ada materialnya. Saat diperiksa, Inspektorat menyatakan proyek dianggap belum dikerjakan sehingga menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp350 juta. 

Karena itu dirinya diminta mengembalikan kerugian negara itu. “Saya sudah mengembalikan Rp122 juta yang terdiri atas Rp92 juta untuk menutup sebagian kerugian negara dan Rp30 juta untuk membayar material bangunan. Kekurangannya akan saya kembalikan juga,” imbuh Kades.

Terpisah, Sekdes Tremes, Heri Purnomo, membantah dirinya dilibatkan dalam realisasi proyek maupun pencairan anggaran. Dia mengaku tak tahu menahu realisasi anggaran karena semua ditangani sendiri oleh Kades. 

Bahkan, sampai sekarang dia belum pernah melihat buku kas desa. Menurut dia pengelolaan keuangan desa selama ini tertutup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya