SOLOPOS.COM - Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA—Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang (HTK), JAS, ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut penetapan status tersangka JAS bisa dijadikan pembelajaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua supaya hati-hati, jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Sejoli Tipu-Tipu Arisan Online Investasi, Gunakan Selebgram untuk Gaet Peserta 

Ekspedisi Mudik 2024

Politikus Gerindra itu menilai siapa pun yang melanggar aturan harus menanggung risiko.

Dia mengatakan ada beragam sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggar aturan pencegahan penyebaran corona di DKI.

Sanksi Berjenjang

“Kalau melanggar tentu harus mendapatkan sanksi. Sanksinya apa? Mulai dari sanksi administrasi, kerja sosial, denda penutupan sementara, pencabutan izin sampai dengan pidana,” jelasnya.

Riza menghormati proses hukum yang bergulir di kepolisian. Dia meminta seluruh warga DKI disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19.

“Kita ingin seluruh warga patuh taat dan disiplin melaksanakan prokes,” ucapnya.

Tidak Ditahan

Polisi telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, JAS, sebagai tersangka di kasus kerumunan. Namun, JAS tidak ditahan polisi.

“Tidak (ditahan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Setahun, Harta Wagub Naik Hampir Rp40 Miliar, Koleksi 72 Unit Kendaraan 

Pihaknya tidak menahan JAS karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

“Ancaman tertingginya 1 tahun penjara,” ujar Yusri.

JAS diketahui dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya