SOLOPOS.COM - Daffa D'Academy 2. (Instagram/@da2_daffa_real)

Solopos.com, SOLO – Pedangdut jebolan ajang pencarian bakat D’Academy 2, Daffa, terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Daffa menundukkan kepala dan menangis saat mengungkapkan penyesalan akibat terjerat narkoba.

“Saya mohon maaf kepada keluarga. Saya menyesal. Saya telah membuat kecewa orang tua dan keluarga,” kata Daffa dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019), seperti disiarkan Kompas TV.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Baca juga: Menantu Elvi Sukaesih Positif Pakai Ganja

Ekspedisi Mudik 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, Daffa mengonsumsi narkoba hanya untuk coba-coba. Kini, pedangdut bernama asli Septyan Arochman itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika,” kata Kombes Argo Yuwono.

Baca juga: Kecanduan Narkoba, Rifat Umar Bersyukur Ditangkap Polisi

Daffa D’Academy ditangkap bersama temannya, Randy Marza Putra, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019), dini hari. Daffa dan Randy diciduk berdasarkan laporan warga sekitar. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap bong, satu buah cangklong, dan satu bungkus sabu-sabu.

Argo Yuwono menambahkan, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam denda pidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya