SOLOPOS.COM - (Dailygossip.org)

Sukoharjo (Solopos.com) – Kepolisian Resor Sukoharjo menahan Kades Sanggung, Kecamatan Gatak, Umar Hadi, 47, Rabu (22/6/2011). Penahanan ini dilakukan lantaran Umar yang tinggal di Desa Sanggung RT 1/RW I itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan pembangunan jalan tahun anggaran 2008.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, Umar dijemput oleh personel Polres Sukoharjo, Selasa (21/6/2011). Setelah itu, Umar menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, hari ini telah keluar surat perintah penahanan. Soal status tersangka, sudah disandang sejak lama,” tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL, melalui Kasatreskrim, AKP Sukiyono, Rabu siang.

Penyidik menganalisa tersangka telah melarikan sejumlah drum berisi aspal bantuan pembangunan jalan. Dia menjelaskan dugaan kerugian negera dalam kasus itu sekitar Rp 28,5 juta. Sukiyono menyanggah adanya pengajuan untuk tidak menahan tersangka dari pengacara tersangka. “Saya belum bertemu pengacara,” akunya.

Dia menjelaskan pengajuan itu merupakan hak tersangka. Namun harus disesuaikan keyakinan penyidik mengenai jaminan tahanan tak lari. Tersangka telah menyepakati pendampingan hukum dengan menunjuk pengacara Sutarto. Hal itu juga diakui Sutarto. “Selasa malam saya dan Pak Umar sudah menandatangani surat kuasa. Saya sudah mendampinginya sejak diperiksa,” imbuhnya.
Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan agar tersangka tak ditahan, Rabu. Ia berdalih tersangka masih memiliki tanggung jawab melayani warga karena menduduki jabatan Kades Sanggung.

Sutarto menjelaskan tersangka telah menjalani pemeriksaan terkait mekanisme bantuan pembangunan jalan itu. Kasus itu sebelumnya dilaporkan ke Polwil Surakarta. Namun setelah likuidasi, Polwil Surakarta melimpahkan kasus itu.
Penyidik Polres Sukoharjo telah memeriksa sejumlah saksi mengenai kasus tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka baru dilakukan penyidik sejak Selasa. Pasalnya, Umar Hadi tak memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya telah dikirim sebanyak dua kali.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya