SOLOPOS.COM - Kemunculan perdana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan), setelah kematian Brigadir J. (Twitter)

Solopos.com, SOLO — Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menyebut Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri Candrawathi (PC). Setelah melakukan penyidikan, kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penyidik telah memeriksa mendalam termasuk alat bukti yang ada dan dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Komjen Pol Agung dalam konferensi pers yang tayang di Breaking News Metro TV, Jumat (19/8/2022).

Meski ditetapkan tersangka, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo belum ditahan hingga berita ini diturunkan. Agung menyebut PC sedang sakit yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, disebutkan PC membutuhkan waktu istirahat selama tujuh hari.

Baca Juga: Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Muncul, Sampaikan Minta Maaf

“Sebenarnya bersangkutan telah diperiksa tiga kali. Kemarin seharusnya diperiksa tapi muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan meminta istirahat tujuh hari,” tambah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Andi Rian menyebutkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J ada di lokasi kejadian yang merupakan rumah dinas suaminya Duren Tiga. Hal ini terlihat dari rekaman CCTV yang berhasil diperoleh kepolisian.

Baca Juga: 4 Kali Singgung Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasan Jokowi

“Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Sangguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” imbuh Andi Rian.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan pasal 340 susbider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya