Kamis, 29 September 2011 - 12:01 WIB

Jadi tersangka kasus Alkes 2007, Rustam Pakaya dinonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pejabat Kementerian Kesehatan Rustam S Pakaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2007 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Kesehatan Endang Rahayu, Kamis (29/9) menyatakan dengan statusnya tersebut Rustam akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya saat ini agar bisa berkonsentrasi untuk kasusnya tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan modus yang digunakan Rustam diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan. Spesifikasi ini mengarah pada produk tertentu. Ia juga diduga melakukan evaluasi teknis dalam proyek yang sebenarnya menjadi tugas dari panitia pengadaan. [dtc/ria]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif