SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pejabat Kementerian Kesehatan Rustam S Pakaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2007 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Kesehatan Endang Rahayu, Kamis (29/9) menyatakan dengan statusnya tersebut Rustam akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya saat ini agar bisa berkonsentrasi untuk kasusnya tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan modus yang digunakan Rustam diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan. Spesifikasi ini mengarah pada produk tertentu. Ia juga diduga melakukan evaluasi teknis dalam proyek yang sebenarnya menjadi tugas dari panitia pengadaan. [dtc/ria]

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya