SOLOPOS.COM - Kondisi mesin pompa di SPBU Jl Bhayangkara, Laweyan, Solo, yang ditabrak mobil, Senin (22/6/2020) malam. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Sopir mobil Daihatsu Terios yang tabrak mesin pompa di SPBU Bhayangkara Solo ditetapkan sebagai tersangka.

Pengemudi yang menabrak mesin pengisian bahan bakar umum di Jl Bhayangkara itu adalah seorang lelaki berinisial HH, 67, warga Pasar Kliwon Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada Solopos.com, Selasa (23/6/2020) siang. Sopir mobil yang tabrak mesin pompa di SPBU Solo itu ditetapkan sebagai tersangka susai pemeriksaan saksi-saksi.

Ia menjelaskan saat ini dua orang saksi sudah diperiksa sedangkan tiga orang korban masih dirawat di rumah sakit.

"Proses penyidikan masih kami laksanakan dan kami lihat perkembangannya. Kalau kerugian kami belum bisa memprediksi. Nanti segera kami akan minta keterangan pemilik SPBU itu," papar dia.

Ajeng, Petugas Dishub Solo Cantik Tegur Pesepeda yang Tak Pakai Masker Malah Dikritik Balik

AKP Purbo Adjar Waskito menambahkan kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil yang mengakibatkan kerusakan dan orang lain terluka. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ia menyebut pengemudi dalam keadaan sadar saat kecelakaan itu. Menurutnya, pengemudi tidak dalam keadaan minum minuman keras.

Pelaku Kabur

Diberitakan sebelumnya, sopir mobil yang tabrak mesin pompa di SPBU Solo itu sempat melarikan diri seusai kecelakaan. Namun, polisi mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Yossy Si Bakul Gorengan Cantik Viral di Jogja Ternyata Lahir di Sukoharjo

Pelaku kabur lantaran takut diamuk massa akibat kejadian itu. Akhirnya pelaku diamankan di Mapolsek Laweyan.

Kasatreskrim Polresta Solo menambahkan sejauh ini pelaku bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Pihak keluarga sopir mobil yang tabrak mesin pompa di SPBU Solo itu juga siap bertanggung jawab kepada tiga orang korban. Ia menyebut apabila nantinya ada upaya perdamaian dari kedua pihak hal itu akan menjadi pertimbangan.

Sementara itu, kepolisian menyita sejumlah kendaraan seperti mobil tersangka, sepeda motor Yamaha Nmax berpelat nomor AD 4497 CH, Hoda Vario berpelat nomor AD 2590 ANB, Yamaha Vega berpelat nomor AD 3265 K, serta mesin pengisian bahan bakar umum yang ditabrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya