SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — PT Indosat Tbk segera mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan statusnya bersama PT Indosat Mega Media (IM2) yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2.

President Director and Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (6/1/2013), menyatakan sampai hari Minggu pihaknya dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini untuk meminta informasi tentang hal ini. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar,” kata Alexander.

Menurut dia, kerja sama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.

IM2 sendiri adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999.

Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.

“Kerja sama Indosat dan IM2 adalah kerja sama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012,” katanya.

Penuhi kewajiban Ia menambahkan, dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerja samanya dengan Indosat. Sementara, izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat.

Berdasarkan izin tersebut, operator itu membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Pembayaran itu berupa Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Ada pun sebagai penyedia jasa layanan internet, kata dia, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.

Alexander Rusli menambahkan, pihaknya sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

“Sebagai perusahaan publik, kami selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti?semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance),” katanya.

Sejak kasus itu dimulai, kata dia, regulator telekomunikasi Indonesia dan komunitas telekomunikasi Indonesia telah memberi dukungan penuh kepada Indosat dan IM2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya