Jakarta–Mabes Polri telah menetapkan pegawai Ditjen Pajak berinisal HN (sebelumnya ditulis H) sebagai tersangka.
“HN sudah ditahan,” ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Marwoto, HN ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Yang jelas tidak disatukan dengan G (Gayus),” kata Marwoto. Marwoto menambahkan, HN dijerat sangkaan pencucian uang dan terkait kasus soal PT Surya Alam Tunggal (SAT). “Ini kaitannya bisa soal SAT. Bisa juga berdiri sendiri (kasus selain SAT),” tegasnya.
Sebelumnya Mabes Polri juga telah menetapkan atasan Gayus, Maruli Pandopatan Manurung, sebagai tersangka. Maruli adalah pejabat sementara Kepala Seksi Pengurangan dan Pemberatan Direktur Jenderal Ditjen Pajak, terkait penanganan hasil banding pajak PT SAT.
Apakah dengan penetapan dua atasan Gayus, akan juga menyeret nama lainnya? “Mudah-mudahan iya (bertambah). Kan ini prosesnya berkembang. Sri Mulyani saja berani tanpa pemeriksaan, mereka bisa memberhentikan. Belum lagi kalau PT-PT itu (perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus) diperiksa,” tutupnya.
dtc/ tiw