SOLOPOS.COM - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung SD atau Sudrajad Dimyati dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Berdasarkan penelusuran, Sudrajad Dimyati memiliki kekayaan cukup besar.

“Tersangka SD [Sudrajad Dimyati] selaku Hakim Agung pada Makhamah Agung,” ujar ketupa KPK Firli Bahuri mengkutip dari akun Youtube KPK, Jumat (23/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan MA bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka hakim agung karena terlibat dugaan suap pengurusan perkara.

“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” kata Andi seperti dipantau Antara dari kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Jumat.

Ekspedisi Mudik 2024

Andi mengungkapkan jajaran MA merasa prihatin atas kejadian tersebut, namun dia kembali menegaskan bahwa MA siap untuk bersifat kooperatif.

“Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK

Ketika disinggung mengenai kronologi, Andi menyerahkan kepada pihak KPK untuk menjelaskan kronologi kejadian.

“Kami dari pihak MA tidak pada tempatnya untuk mendahului memberi penjelasan apa atau bagaimana kronologi kejadiannya,” katanya.

Selain SD, terdapat sembilan nama lagi yang menjadi tersangka yaitu ETP (Elly Tri Pangestu), DY (Desy Yustria), MH (Muhajir Habibie), RD (Redi), AB (Albasri), YP (Yosep Parera), ES (Eko Suparno), HT (Heryanto Tanaka), dan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto).

Penetapan para tersangka itu terkait dugaan suap pengurusan kasasi dalam perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: Pengacara Semarang Yosep Parera Sempat Unggah Video di YouTube sebelum OTT KPK

Karier dan Harta Kekayaan

Sudrajad Dimyati adalah Hakim Agung pada Makhamah Agung. Sebelum menjadi Hakim Agung di MA, pria kelahiran Yogyakarta 27 Oktober 1957 ini pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008.

Lalu, pada 2012 dia menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Maluku dan di tahun berikutnya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Pada 2014, alumnus S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini resmi menjadi Hakim Agung di MA setelah lolos fit and proper test di DPR.

Baca Juga: OTT Mahkamah Agung: KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Menyerahkan Diri

Melansir dari website LHKPN, Sudrajad Dimyati beberapa kali melakukan laporan harta kekayaan. Pada tahun 2008 hartanya tercatat mencapai Rp1,06 miliar, 2012 (Rp2,3 miliar), 2013 (Rp7,8 miliar), dan 2016 (Rp7,5 miliar).

Terakhir, Sudrajad Dimyati melaporkan LHKPN pada tanggal 31 Desember 2021 dengan total kekayaan Rp10,7 miliar. Berikut rincian kekayaan Sudarjad Dimyati. Sudrajad tercatat memiliki delapan unit rumah yang berada di Jakarta dan Yogyakarta senilai Rp2,4 miliar.

Lalu, terdapat juga harta kendaraan bermotor senilai Rp209 juta yang terinci satu unit Motor Honda Vario dan satu unit Mobil Honda MPV. Selain itu dari harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta dan dari kas dan setarnya senilau Rp8,07 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya