SOLOPOS.COM - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Elang Senja)

Bupati Kebumen ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi proyek pengadaan di Kebumen.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Yahya memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media sebelum menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya. “Jadi, sudah diperiksa. Intinya nanti ditanyakan ke penyidik saja. Terima kasih ya,” kata Yahya yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta, dan Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi, sebagai tersangka kasus itu pada 23 Januari 2018.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen. Dia diduga membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar. Perinciannya, kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Diduga fee yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari fee proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh Khayub Muhamad Lutfi.

Atas perbuatannya, Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya