SOLOPOS.COM - Dinar Candy (Instagram @dinar_candy)

Solopos.com, JAKARTA–Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi terkait aksi berbikini di pinggir jalan.

Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menetapkan Saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menerangkan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Ditangkap dan Diperiksa Polisi 

Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Wajib Lapor

Azis menambahkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut.

Polisi juga memeriksa saksi ahli untuk melengkapi penyelidikan.

“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan. Dia dikenai wajib lapor.

“Pasti wajib lapor,” kata Azis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya