Solopos.com, JAKARTA – Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim). Namun, Dhani menganggap polisi tidak paham tentang ujaran kebencian.
Pelapor, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, menuding Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian saat menghadiri aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018). Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore lalu, musisi yang juga politikus Partai Gerindra itu dilaporkan ke Polda Jatim.
Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali
Terkait hal ini, Ahmad Dhani mengaku kecewa. Dhani sebagaimana dilansir Suara.com, Kamis (18/10/2018), menyebut polisi tak paham dengan definisi ujaran kebencian. “Polisi tidak paham, bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik,” tulis Ahmad Dhani.
Karena itu, Dhani menilai apa yang dilakukan polisi terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi. Suami Mulan Jameela itu lantas menyinggung soal kasus lamanya di Jakarta yang ditangani Polres Jakarta Selatan.
“Kasus pertama, siapa saja pendukung penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” tulisnya. “Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci suatu yang buruk. Ini negara cebong atau negara pancasila?,” sambungnya.