SOLOPOS.COM - Petugas menyegel rumah di Gembongan, Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo, yang dijadikan tempat nongkrong PGOT. Foto dirilis Rabu (8/12/2021). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Sukoharjo menyegel rumah kosong di wilayah Gembongan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang dijadikan tempat ngumpul dan tidur PGOT (pengemis, gelandangan, dan orang terlantar).

Saat penyegelan yang berlangsung pada Selasa (7/12/2021) sore itu, personel Satpol PP Sukoharjo didampingi Polsek Kartasura dan Koramil Kartasura serta warga sekitar. Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo, Karyono, mengatakan sebelumna banyak laporan masuk dari masyarakat mengenai rumah yang dijadikan tempat berkumpul PGOT.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Baca Juga: 23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Proses Pembuangan Bayi Nguter Sukoharjo

“Rumahnya itu kondisinya kosong. Karena itu dijadikan pangkalan [tempat nongkrong] mereka [PGOT]. Masyarakat resah dengan itu dan akhirnya kami putuskan untuk menyegel,” jelasnya kepada Solopos.com, Rabu (8/12/2021).

Karyono mengatakan para PGOT di Gembongan, Kartasura, itu mengaku sudah meminta izin kepada pemilik rumah untuk menggunakan tempat tersebut. Namun, berdasarkan kesaksian ketua RT setempat, tidak ada izin yang diberikan kepada PGOT untuk menggunakan tempat itu.

Baca Juga: Akui Salah, Bakul Tengkleng Viral Solo Baru Mulai Benahi Cara Berjualan

“Informasinya sudah izin pemilik rumah tapi Pak RT bilang tidak ada yang menghubunginya terkait izin penggunaan rumah itu. Makanya akhirnya disegel saja,” bebernya.

Selain menyegel rumah, petugas juga menciduk 15 orang PGOT yang terdiri dari anak jalanan, pengamen, badut jalanan, dan gelandangan dan mengamankan alat ngamen. Sebanyak 15 PGOT tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Kartasura untuk didata dan diberi pembinaan.

Baca Juga: Paguyuban PKL Solo Baru Beri Saran Perbaikan ke Bakul Tengkleng Viral

Berdasarkan hasil pendataan, diketahui PGOT tersebut bukan merupakan warga KTP Sukoharjo. “Beberapa mengaku orang Solo. Mereka itu sudah lama beroperasi di lampu merah Kartasura. Jadi kalau mengulangi perbuatan mereka lagi akan kami lakukan operasi gabungan besar-besaran untuk menciduk mereka. Kami juga tidak akan segan mengirim mereka ke rumah singgah atau panti biar ada efek jeranya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya