SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Permakaman DPRD Kota Solo menyoroti permakaman kampung yang kian kumuh lantaran digunakan sebagai lokasi hunian liar. Sebenarnya semua makam kampung di Kota Solo sudah ditutup berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota. Namun masih saja ada warga yang nekat menggunakan permakaman kampung untuk mengubur kerabat. Tak hanya menggunakan tanah makam, banyak juga warga yang memanfaatkan lahan permakaman kampung untuk hunian liar.

Salah seorang anggota Pansus Permakaman, Suranto, mengatakan permakaman kampung merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH). Namun fungsi itu sekarang banyak berubah lantaran warga menggunakan lahan makam menjadi hunian liar. ”Hari ini kami mengadakan rapat Pansus Permakaman untuk kali pertama. Jadi belum ada pembahasan. Namun nanti kalau sudah masuk pembahasan akan saya sampaikan soal makam kampung dalam rapat,” ujarnya, Selasa (31/5/2011).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Suranto mengatakan permakaman kampung seharusnya bisa difungsikan untuk meningkatkan penghijauan. ”Ke depan apabila makam kampung tidak digunakan untuk lokasi bangunan baru pemerintahan, makam-makam itu harus bisa mendukung optimalisasi kegiatan penghijauan di Kota Solo,” jelas dia.

Apabila Raperda Permakaman sudah selesai dibahas dan ditetapkan, Suranto berharap Pemkot bisa menertibkan permakaman kampung sesuai fungsinya sebagai RTH. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) diminta melakukan pendataan hunian liar yang berada di permakaman kampung.

Pendataan
Sementara itu Kabid Permakaman DKP, Ashadi, mengatakan sudah melakukan pendataan makam kampung yang berada di Kota Solo. ”Terkait makam kampung kami sudah melakukan pendataan. Hasilnya, ada lebih dari 200 makam kampung yang berada di Kota Solo,” tandasnya. Sebanyak 200 permakaman kampung di Kota Bengawan, imbuh Ashadi, semuanya sudah ditutup berdasarkan SK Walikota. ”Dengan adanya SK Walikota tentang penutupan makam kampung, artinya warga sudah tidak boleh lagi menggunakan lahan makam kampung. Ya memang kadang ada yang nekat namun menurut perhitungan kami hanya beberapa. Kecil sekali jumlahnya,” ujar dia.

Disinggung mengenai peruntukan permakaman kampung ke depan, Ashadi mengaku belum menyusun konsep. ”Kami masih belum tahu makam kampung ke depan bagaimana. Biasanya, lahan makam kampung yang sudah ditutup digunakan untuk lokasi pembangunan kantor pemerintahan,” terang dia.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya