SOLOPOS.COM - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (kiri), dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Abu Bakar Ba’asyir harus mendapatkan grasi atau abolisi dari Presiden agar bisa jadi tahanan rumah.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor mendukung usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Abu Bakar Ba’asyir menjalani sisa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan (LP) atau menjadi tahanan rumah. Hal ini mengingat kondisi kesehatan Ba’asyir semakin menurun? karena sudah lanjut usia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

?Kepala LP Gunung Sindur Bogor?, David H Gultom, mengakui kondisi kesehatan Ba’asyir semakin menurun setiap hari?. Terlebih, pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu juga sempat beberapa kali dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk pemeriksaan kesehatan. Dia mengatakan jika Ba’asyir akan dijadikan tahanan rumah, maka harus ada grasi maupun abolisi dari Presiden langsung.

“Kalau saya menyebutkan menjalani sisa pidana di luar Lapas. Saya pribadi yang melihat kondisi Abu Bakar Baasyir setiap hari ya setuju saja dijadikan tahanan rumah, dengan pertimbangan agar kondisi kesehatan maupun perawatan yang bersangkutan bisa lebih intensif,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI, Jumat (2/3/2018).
?
Dia menjelaskan aturan penahanan terpidana di dalam rumah juga ada di Pasal 22 ayat (2) KUHP. Pasal itu menyebutkan bahwa penahanan rumah dilaksanakan di tumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Namun menurutnya, penahanan rumah itu hanya berlaku untuk tersangka maupun terdakwa yang status hukumnya masih dalam proses persidangan di pengadilan. Sementara status hukum Ba’asyir sendiri sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai narapidana dan harus menjalani hukuman di LP.

“Makanya harus ada Grasi atau Abolisi dulu jika mau dijadikan tahanan rumah,” katanya.

?Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan sinyal untuk mengizinkan Abu Bakar Ba’asyir keluar dari LP Gunung Sindur Bogor dan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan kesehatan narapidana terorisme tersebut.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga mengakui Presiden telah memberikan izin terkait status tahanan Ba’asyir. Menurutnya, Presiden sangat manusiawi sekaligus mempertimbangkan kesehatan pria berumur 79 tahun tersebut.

Abu Bakar Ba’asyir mengidap kista ganglion pada bagian kakinya. Kista berbentuk benjolan berisi cairan itu baru ditemukan dokter yang memeriksanya di RSCM Kamis 1 Maret 2018. Menteri Pertahanan menjelaskan dengan melihat kondisi kesehatan pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min tersebut, yang paling memungkinkan memang menjadi tahanan rumah.

“Iya, paling aman. Sama-sama aman,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya