SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan bupati Kebumen Yahya Fuad dan bupati nonaktif Purbalingga Tasdi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019).

Yahya dan Tasdi memberikan keterangan seputar rangkaian pemberian suap yang dimulai dari kebutuhan anggaran yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) APBN. Dalam keterangannya, dia menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Kabupaten Kebumen membutuhkan dana untuk pelaksanaan proyek perbaikan jalan rusak pada awal masa jabatannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Setelah dilantik ternyata banyak keluhan soal jalan rusak, sementara APBD 2016 sudah disahkan,” katanya.

Ia mengaku berusaha mencari sumber dana untuk pembangunan infrastruktur tersebut, mulai dari pemerintah provinsi, pusat, hingga para legislator yang berasal dari daerah pemilihan Kebumen. “Ada tujuh anggota DPR dari dapil Kebumen, termasuk terdakwa,” katanya.

Terdakwa Taufik Kurniawan, kata dia, menawarkan bantuan untuk pengalokasian DAK melalui APBN Perubahan 2016 senilai Rp100 miliar. Atas alokasi DAK itu, terdakwa meminta kompensasi sebesar 5% atas anggaran yang akan diusahakannya itu.

Fee senilai Rp3,6 miliar, kata dia, diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya Semarang. Atas pengajuan DAK senilai Rp100 miliar tersebut, realisasi yang akhirnya dicairkan mencapai Rp94 miliar.

Sementara itum Bupati Tasdi menjelaskan DAK untuk Purbalingga dialokasikan melalui APBN Perubahan 2017. Mantan ketua PDIP Purbalingga itu mengakui memperoleh cara untuk mengurus DAK itu dari Yahya Fuad.

“Diberi tahu oleh Pak Bupati Kebumen, karena Kebumen mendapat Rp100 miliar,” katanya.

Menurut dia, Yahya memberitahu agar pengurusan dilakukan melalui anggota DPR yang berasal dari Dapil Purbalingga. Ia juga menjelaskan tentang adanya fee yang harus diberikan di muka sebelum DAK cair. Purbalingga pada akhirnya memperoleh realisasi DAK senilai Rp48 miliar.

Kedua bupati yang bersaksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu, kini masih menjalani hukuman di LP Kelas I Kedungpane Semarang untuk kasus korupsi di daerah mereka masing-masing.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya