SOLOPOS.COM - Para tersangka pengedar upal asal Jimbar Kulon, Guworejo, Karangmalang, Sragen, ditahan di Mapolres Sragen, Kamis (22/3/2018). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Polisi mendalami kasus upal Sragen yang ketiga tersangkanya merupakan satu keluarga.

Solopos.com, SRAGEN — Penyidik Satreskrim Polres Sragen terus mendalami kasus dugaan pembuatan dan pengedaran uang palsu (upal) dengan tersangka Sujintoro (S) dan dua anaknya, Hartatik alias Tatik, 30, dan Yunarmi alias Yunna, 20.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pendalaman kasus dilakukan polisi dengan meminta keterangan istri dari Sujintoro yaitu Ty, Sabtu (24/3/2018). Penjelasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Yuli Monasoni.

“Pendalaman kasus ini terus kami lakukan dengan mengumpulkan keterangan dari istri S, yaitu Ty,” ujar dia via telepon seluler (ponsel). Namun saat dimintai keterangan polisi, Ty lebih banyak menyatakan tak tahu tentang bisnis upal suaminya.

Ditanya ihwal status Ty dalam kasus tersebut Kasatreskrim menyatakan masih sebatas sebagai saksi. Sedangkan mengenai pengumpulan keterangan dari saksi ahli yaitu dari Bank Indonesia Solo, menurut dia baru akan dilakukan.

Baca pula:
2 Perempuan Kakak Beradik Jadi Pengedar Upal di Sragen, Bapak Jadi Pemasok
Polisi Temukan Printer dan Alat Sablon saat Geledah Rumah Pengedar Upal Sragen
2 Tersangka Pengedar Upal Sragen Sebut nama Wawan asal Gondang sebagai Pemasok
Keluarga Pengedar Upal Sragen Sudah Beroperasi Selama Setahun

Yuli menerangkan di tingkat pusat sudah ada kesepahaman antara Mabes Polri dan BI akan saling bersinergi dalam penanganan kasus upal. Kondisi tersebut memudahkan penyidik di lapangan untuk melakukan koordinasi.

Pada bagian lain, informasi yang dihimpun  penyidik Polres Sragen telah mengumpulkan sejumlah barang bukti kasus dugaan pembuatan dan pengedaran upal oleh Sujintoro dan dua anaknya, warga Guworejo, Karangmalang, Sragen.

Barang bukti yang disita di antaranya mesin printer, alat sablon, modem/flashdisk, master compact disc, tas warna cokelat, dan dua nota penjualan barang dari toko komputer di Jl. Ir. Sutami Jebres, Solo.

Barang-barang itu didapat polisi saat penggeledahan rumah tersangka, Kamis (22/3/2018) lalu. Khusus untuk barang bukti printer dan alat sablon didapat polisi tak jauh dari rumah tersangka.

Diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus pengedaran upal di Pasar Jati Tengah, Sukono, Sragen, Rabu (21/3/2018). Tersangka Tatik dan Yunna tertangkap tangan membawa upal di pasar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya