SOLOPOS.COM - Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hadir secara daring saat menjadi saksi pada sidang komisi etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Bharada E memberikan keterangan melalui Zoom. Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy, menjelaskan kehadiran Bharada E secara daring saat sidang etik Irjen Pol. Ferdy Sambo karena statusnya sebagai justice collaborator.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Bharada E dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “[Hadir secara zoom] merupakan program LPSK JC [justice collaborator], dipisah,” kata Ronny.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, membenarkan bahwa perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian secara daring merupakan bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.

Ekspedisi Mudik 2024

“Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan,” ujar Edwin.

Baca Juga : Kenapa Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tersangka di Sidang Etik?

Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E. “Kami berkoordinasi dengan Bareskrim,” ucap Edwin.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Dia menyampaikan bahwa Bharada E tidak hadir langsung saat memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

“[Alasan tidak hadir langsung] di antaranya seperti itu [justice collaborator],” ujar Dedi.

Sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis dimulai pukul 09.25 WIB. Sidang etik diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri. Kemudian dilanjutkan penuntut membacakan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar, Ferdy Sambo.

Setelahnya dilanjutkan pemeriksaan saksi. Hingga pukul 14.55 WIB para saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang dari total 12 saksi yang dihadirkan. Tiga saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Mall’ruf.

Baca Juga : Sidang Etik Ferdy Sambo: Bripka RR, Bharada E & Kuat Ma’ruf Jadi Saksi

“Yang hadir di sidang pada tempat ini KM [Kuat Ma’ruf] dan RR [Ricky Rizal]. Bharada E hadir melalui Zoom,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah.

Saat ini sidang etik masih berlangsung untuk memeriksa keterangan 12 saksi lain. Setelah keseluruhan saksi diperiksa baru dilanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya