SOLOPOS.COM - Suasana kawasan Objek Mata Air Cokro (OMAC), Kecamatan Tulung, Rabu (26/1/2022). Setelah memiliki tiga sertifikat tanah, pemkab segera membenahi fasilitas di objek wisata air tersebut. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berpolemik mengenai aset kepemilikan Umbul Ingas di kawasan Objek Mata Air Cokro (OMAC), Kecamatan Tulung, Klaten. Secara legal, Pemkab Klaten belum mengantongi sertifikat Umbul Ingas meskipun secara umum kawasan OMAC menjadi milik Klaten.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten menyerahkan 770 sertifikat atas aset Pemkab Klaten, Rabu (26/1/2022). Penyerahan secara simbolis digelar di halaman parkir OMAC, Kecamatan Tulung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di antara sertifikat aset Pemkab yang diserahkan, ada sejumlah sertifikat tanah di kawasan OMAC. “Aset di sekitar OMAC sudah miliknya Pemkab Klaten. Hanya satu yang belum yakni Umbul Ingas yang untuk PDAM Solo itu,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga: Umbul Ingas Jadi Rebutan, Bupati Klaten Minta Bantuan ANRI

Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten, Sri Nugroho, mengatakan ada tiga sertifikat tanah aset Pemkab di kawasan OMAC yang sudah diserahkan BPN. Masing-masing berupa tanah seluas 8.153 meter persegi pada halaman parkir, lahan di sisi atas sekitar 10.120 meter persegi, serta kawasan persawahan sekitar 953 meter persegi.

Satu kawasan yang saat ini masih dalam sengketa antara Pemkab Klaten dan Pemkot Solo yakni di kawasan Umbul Ingas. “Yang kami manfaatkan [untuk pengembangan wisata] sesuai dengan status yang ada [tanah bersertifikat aset Pemkab],” kata dia.

Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, mengatakan kawasan yang secara sah menjadi aset Pemkab Klaten dengan terbitnya sertifikat yakni di lokasi wisata OMAC. Sementara aset kawasan sumber mata air Umbul Ingas masih dalam proses pembahasan antara Pemkab Klaten dengan Pemkot Solo.

Baca Juga: Klaten-Solo Rebutan Umbul Ingas, Sri Mulyani Ajak Gibran Duduk Bersama

Polemik kepemilikan aset Umbul Ingas sudah berlangsung sejak lama. Pemerintah Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten, menyatakan dalam buku bondo desa yang dimiliki, lahan di kompleks OMAC mencapai 9.875 meter persegi. Di dalam buku bondo desa itu juga dicantumkan peta desa yang pengukurannya dilangsungkan 1939. Sementara, tahun pembuatan peta pada 1954.

Sementara itu, Pemkot Solo menyatakan sumber mata air dari Cokro sudah dikelola PDAM Solo sejak 1928.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya