SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum. (ui.ac.id)

Solopos.com, SOLO–Berikut ini penjelasan tentang presidential threshold. Isu mengenai presidential threshold  menjadi perdebatan sejak lama.

Isu tersebut kembali mengemuka menjelang Pemilu 2024 setelah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan gugatan uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang khusus mengatur soal presidential threshold Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perkara itu teregister dengan No. 9-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 24 Januari 2023. PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi: Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Pasal 222 UU Pemilu itu sudah beberapa kali digugat. Gugatan kali terakhir dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS meminta syarat presidential threshold diturunkan dari 20% menjadi 7%. Namun, gugatan PKS tersebut ditolak MK.

Lalu sebenarnya apa yang dimaksuda presidential threshold? Ini penjelasan mengenai presidential threshold.

Berdasar Pasal 222 UU Pemilu, presidential threshold adalah ambang batas syarat pencalonan presiden oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol (koalisi). Dalam Pasal tersebut memberi penjelasan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) jika parpol di parlemen memiliki jumlah kursi sebanyak 20% dari total jumlah kursi DPR.

Atau parpol/gabungan parpol dapat mengusung capres-cawapres apabila memiliki 25% suara sah dari total suara sah secara nasional. Batasan 20% persen dari total jumlah kursi DPR atau 25% suara sah dari total suara sah nasional itulah yang disebut presidential threshold.

Sejumlah parpol, terutama parpol baru menilai presidential threshold itu terlalu tinggi sehingga mereka kesulitan dalam mengusung capres-cawapres. Bahkan, ada parpol yang mengusulkan presidential threshold 0%. Dengan demikian seluruh parpol yang duduk di perlemen bisa mengusung capres-cawapres.

Dikutip Solopos.com dari laman dpr.go.id,  Jumat (27/1/2023), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menilai gugatan yang dilayangkan PKN ke MK terkait presidential threshold sebesar 20% dalam UU Pemilu merupakan hal yang wajar dan sah. Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, langkah itu merupakan hak konstitusional tiap warga negara. Dia juga memberi penjelasan soal presidential threshold.

“Jadi setiap orang, setiap organisasi yang mempunyai legal standing, itu sah saja mengajukan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco di Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dia menyebut akan ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim MK dalam memutuskan hasil judicial review tersebut. “Nanti kita lihat apa putus MK. Tentunya dengan berbagai pertimbangan, termasuk meminta pertimbangan DPR dan pemerintah,” lanjut dia.

Terpisah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung presidential threshold 20% ditinjau ulang.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai presidential threshold 20% terlalu besar. Meski begitu, dia juga tak setuju presidential threshold diturunkan menjadi 0%.

“Saya kira PPP pertama sepakat bahwa presidential threshold minimal 20% itu mesti ditinjau kembali. Tetapi meninjau kembalinya tidak dengan meng-nol-kan persen,” kata Arsul saat dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, memberi penjelasan terkait presidential threshold.

Dia menjelaskan, presidential threshold 0% akan memberi jalan bagi orang berduit untuk melemahkan posisi partai politik untuk mencalonkan kadernya menjadi capres atau cawapres.

“Terlalu banyak orang punya duit, terlalu banyak oligarki, yang nanti kalo [presidential threshold] 0% dia mengakuisisi sebuah partai, partainya belum terbukti di pileg, dia belum masuk parlemen tapi bisa usung presiden. Dengan kekuatan uangnya dia bisa mendapatkan kemenangan atau suara yang signifikan,” ujar Wakil Ketua MPR itu.

Di sisi lain, PT 20 persen membuat sebuah pemilihan presiden alias pilpres hanya akan menghasilkan sedikit pasangan capres-cawapres sehingga kurang demokratis. Oleh sebab itu, Arsul mengatakan sebaiknya diambil jalan tengah. Dia mencontohkan, PT bisa dibuat menjadi 10 persen. “Kalo dengan 10 persen, hemat kami itu bisa tampil lima sampai tujuh paslon. Nantinya ke depan itu sudah cukup memberikan peluang,” ungkapnya.

Demikian penjelasan mengenai presidential threshold yang perlu diketahui.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PPP Dukung Penurunan Presidential Threshold 20 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya