SOLOPOS.COM - ilustrasi (inilah)

ilustrasi (inilah)

Jakarta (Solopos.com)--Dua oknum polisi, Bripka S alias G dan Bripka B, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan diberi sanksi tegas karena terlibat mengedarkan narkotika. Dua oknum itu terancam dipecat dari institusi Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar mengatakan, sanksi pemecatan diberikan setelah keduanya menjalani proses pidananya.

“Jika mereka divonis lebih dari 3 bulan, maka dapat diajukan untuk di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Baharuddin, Minggu (22/5/2011).

Baharudin menegaskan, meskipun keduanya adalah anggota, ia tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku.

“Sesuai perintah Pak Kapolda (Irjen Sutarman), beliau canangkan zero pelanggaran. Sehingga siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas,” jelasnya.

Kasus ini terungkap ketika petugas tengah mengintai tersanga Fredi Budiman di Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 27 April 2011 lalu. Fredi merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas sebulan lalu.

“Saat dicegat, yang bersangkutan (Fredi) tidak mau keluar dari mobil. Akhirnya ban ditembak dan kacanya dipecahkan,” katanya.

Petugas kemudian menggeledah mobil Fredi sehingga ditemukan 300 gram heroin, 7 gram sabu dan bahan inex sebanyak 400 gram. Tersangka kemudian mengaku jika sebagian bahan-bahan narkotika ada di rumah tersangka Bripka S. “Kemudian, tim dipimpin oleh Wadir Narkoba menggeledah rumah Bripka S,” ucapnya.

Di rumah Bripka S, ditemukan barang bukti berupa sabu, bahan pembuat ekstasi dan mesin cetak ekstasi. Pengakuan Bripka S, dirinya bekerja sama dengan Bripka B dalam melakukan kejahatan. “Sehingga Bripka B ditangkap pada 28 April,” tuturnya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya