SOLOPOS.COM - Tersangka penadah hasil kejahatan, Bayan Ariyono (tiga dari kiri) ditanyai polisi tentang perannya dalam kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan yang digelar di Mapolres Sragen, Kamis (26/1/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen, mengembangkan kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan yang terjadi di minimarket Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, 11 Desember 2022 lalu. Polisi tidak hanya menangkap pelaku dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP tetapi juga berhasil membekuk seorang bayan yang diduga menjadi penadah atas barang hasil penggelapan dan atau penipuan tersebut.

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Sidoharjo, Sragen, AKP Harno, kepada wartawan di Mapolres Sragen, Kamis (26/1/2023) sore. AKP Harno menyebut kasus pelenggapan dan atau penipuan itu diduga dilakukan Hendro Prasetyo alias Babi, 41, warga Andong, Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

AKP Harno menerangkan modus operandinya, pelaku pinjam motor Honda Vario berpelat nomor AD 2475 BUE kepada rekannya Catur Junianto, 22, warga Sragen Wetan, saat mengobrol di minimarket Purwosuman, Sidoharjo. Dia melanjutkan pelaku pinjam motor dengan alasan menemui temannya di rumah sakit di Masaran pada saat dinihari.

“Korban menunggu hingga pukul 05.00 WIB, tersangka tidak kembali. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sidoharjo. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Hendro Prasetyo ini. Dari hasil pemeriksaan, Hendro mengakui perbuatannya. Ternyata modus yang sama sudah dilakukan Hendro di empat lokasi yang berbeda,” jelas AKP Harno.

Keempat lokasi itu terdiri atas satu lokasi di Plupuh, Sragen; satu kejadian di Banjarsari Solo; satu kejadian di Cemani, Sukoharjo; dan satu kejadian di Banyumas.

AKP Harno menerangkan tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman terkait perkara narkoba dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Surakarta dan LP Nusakambangan pada 2015. Selain itu, tersangka juga pernah menjalani pidana di LP Boyolali pada 2021 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

AKP Harno menerangkan hasil kejahatan tersangka ini kemudian dijual kepada seorang perangkat desa atau bayan di wilayah Kecamatan Kalijambe bernama Ariyono, 48. Dia menyampaikan bayan ini beberapa kali menjadi penadah atas hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Hendro.

“Ariyono ini kemudian memperjualbelikan kembali barang hasil dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Hendro. Motor Honda Vario hasil kejahatan itu dijual kepada Bayan Ariyono senilai Rp5 juta,” ujar AKP Harno yang juga diakui Ariyono.

AKP Harno menerangkan motor tersebut dijual kembali oleh tersangka Ariyono ke Kudus. Dia mengatakan Ariyono ini ditetapkan jadi tersangka karena ikut bersekongkol dalam kejahatan dengan perannya sebagai penadah. Atas perbuatannya, Ariyono dikenai sanksi Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Bayan ini sudah menerima barang dari Hendro sebanyak enam kali. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya,” kata AKP Harno.

Sementara Bayan Ariyono mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru mengenal Hendro selama dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya